Dari Candaan ke Pidana Ketika Pelecehan Seksual Masuk Ranah Hukum

GLC & Partners Law Office and Mediator

GLC & Partners Law Office and Mediator merupakan kantor hukum professional yang berdiri sejak tahun 2021

Kategori

Artikel Terkait

Dari Candaan ke Pidana Ketika Pelecehan Seksual Masuk Ranah Hukum

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa yang viral di media sosial menempatkan peristiwa ini bukan lagi sebagai persoalan etika semata tetapi sudah masuk dalam ranah hukum karena konten percakapan yang mengandung unsur sesksual tersebar dan diketahui publik.

Dalam hukum setiap perbuatan yang menyerang kehormatan dan martabat seseorang khususnya yang bernuansa seksual dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan seksual meskipun tidak terjadi kontak fisik artiya sejak konten tersebut keluar dari ruang privat dan menimbulkan damoak maka hukum mulai bekerja untuk menilai apakah ada pelanggaran yanga terjadi.

Perbuatan dalam kasus ini dapat dianalisis menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur bahwa pelecehan seksual mencakup tindakan non fisik seperti ucapan tulisan atau ekspresi yang bersifat seksual dan merendahkan korban.

Dalam undang undang ini unsur penting yang dinilai adalah adanya tindakan yang menyerang tubuh atau hasrat seksual seseorang tanpa persetujuan serta menimbulkan rasa tidak nyaman atau kerugian psikologis. Selain itu terdapat pula ketentuan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten yang bermuatan asusila di ruang digital.

Dengan demikian percakapan dalam grup yang mengandung unsur seksual dan berpotensi menyebar dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum digital. Dalam hukum pidana suatu perbuatan dapat dihukum apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum adanya kesalahan serta adanya akibat yang ditimbulkan.

Dalam kasus ini unsur perbuatan dapat dilihat dari isi percakapan yang mengandung objektifikasi atau pelecehan terhadap perempuan. Unsur kesalahan muncul ketika pelaku secara sadar membuat atau menyebarkan konten tersebut Sementara akibat dapat berupa rasa malu tekanan psikologis hingga kerugian sosial bagi korban.

Jika ketiga unsur ini terpenuhi maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun pasal lain dalam KUHP terkait penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan, Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Dalam praktiknya kasus seperti ini tidak hanya berhenti pada sanksi akademik tetapi juga dapat berlanjut ke proses pidana. Kampus memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif seperti skorsing atau pemberhentian sebagai bentuk penegakan disiplin internal.

Namun hukum pidana tetap dapat berjalan secara terpisah apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang cukup Prinsip penting dalam hukum menyatakan bahwa sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sehingga pelaku tetap dapat diproses di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan di ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum dan setiap individu memiliki tanggung jawab atas perbuatannya baik di ruang nyata maupun virtual.

(reliccc)

Share:

Facebook
WhatsApp
Telegram
X